Get Adobe Flash player
TRANSLATE

KALENDER AGENDA
January 2012 February 2012
Su Mo Tu We Th Fr Sa
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31
STATISTIK KUNJUNGAN
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini910
mod_vvisit_counterMinggu ini7478
mod_vvisit_counterBulan Ini22766
mod_vvisit_counterTotal541942

We have: 12 guests online
IP Anda: 38.107.179.231
Hari ini: 28 Jan 2012

Pengadilan Negeri Tembilahan

Visi dan Misi

Visi Pengadilan Negeri Tembilahan

” Menjadikan Pengadilan Negeri Tembilahan sebagai tempat bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan yang seadil – adilnya dengan proses penyelesaian yang secepat-cepatnya dan dengan biaya yang murah”  

 

Sambutan Ketua PN Tembilahan

Selamat datang di Website Pengadilan Negeri Tembilahan

Komitmen Mahkamah Agung RI untuk mengadakan perubahan dan pembaruan di bidang peradilan sudah dimulai sejak tahun 2003, untuk itu berbagai program pembaruan telah diselesaikan dan masih akan terus digulirkan secara berkesinambungan disertai rencana peningkatannya.

 

Richard Edwin B, SH

RICHARD EDWIN BASOEKI, SH

Ikraniekha E.Fau, SH

IKRANIEKHA ELAMAYAWATI FAU, SH

Maria Rina S, SH

MARIA RINA SULISTIAWATI, SH

Adiswarna C.P. SH., CN

ADISWARNA CHAINUR PUTRA, SH., CN

POLLING
Menurut Anda Website PN Tembilahan ini...
 
PERADILAN

Peradilan Agama

Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

Lembaga ini memeriksa, dan memutus tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding.

Wilayah hukum pengadilan agama adalah kabupaten/kota dan berkedudukan di ibukota kabupaten sementara wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama adalah propinsi.dan berkedudukan di ibukota propinsi.

Komposisi Hukum

Coming soon...

Peradilan Militer

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Oditurat merupakan badan pelaksana kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan di lingkungan Angkatan Bersenjata berdasarkan pelimpahan dari Panglima,yang hampir sama tugas dan fungsinya dengan lembaga kejaksaan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia..Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum pengadilan lainnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.Apabila perlu, Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi dapat bersidang di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.

Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.

Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.

Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat banding dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dibantu 1 (satu) orang Panitera.

Peradilan TUN

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya.adalah meliputi kabupaten /kota. Sementara Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara adalah peradilan tingkat banding yangberkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Peradilan Umum

Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib.

Sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib.Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat, dalam kerangka tersebut dibutuhkan suatu lembaga peradilan untuk masyarakat umum.

Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.Kedudukan Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten dan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.

LINKS

Mahkamah Agung RI

This site work best with