Tata tertib persidangan Pihak Pengadilan meimiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan :

  • Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.

  • Duduk rapi dan sopan selama persidangan.

  • Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.

  • Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.

  • Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.

  • Membuang sampah pada tempatnya.

  • Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin terlebih dahulu dari majelis hakim.

  • Dilarang membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak, peralatan yang membahayakan ruang sidang.

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.

  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.

  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama persidangan berlangsung.

  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.

  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.

  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan menganggu jalannya persidangan.

  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan menganggu jalannya persidangan.

  • Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, daharapkan datang 15 menit sebelum jadwal sidang yang sudah ditentukan.

  • Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut.

  • Sebelum dimulainya sidang pengadilan, Panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing.

  • Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.

  • Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang.

  • Setiap saksi yang selesai memberikan kesaksiannya wajib duduk di area pengunjung.

  • Setiap sakti dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim.

e Court                                                                                                                                       

Gugatan Sedrhana

 

PELAYANAN POSBAKUM PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN


VIDEO PTSP PN TEMBILAHAN TAHUN 2023