
Pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Majelis Hakim Perkara nomor 305/Pid.B/2025/PN Tbh berhasil mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian Perkara bedasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan yang Kesembilan pada Pengadilan Negeri Tembilahan di tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk Komitmen Pengadilan Negeri Tembilahan untuk memberikan Hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Indragiri Hilir.
Berikut foto kegiatnnya :


Berita Terkait

Closing Meeting Pengawasan Daerah dan Asesmen AMPUH Semester II Tahun 2026
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

Pengawasan Daerah dan Asesmen AMPUH Semester II Tahun 2026
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

OPENING MEETING PENGAWASAN DAN ASESMEN SEMESTER II 2026
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

GOTONG ROYONG KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

SOSIALISASI BUKU II PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN TEKNIS PERADILAN UMUM