Tata tertib persidangan Pihak Pengadilan meimiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan :
-
Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
-
Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
-
Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
-
Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
-
Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
-
Membuang sampah pada tempatnya.
-
Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin terlebih dahulu dari majelis hakim.
-
Dilarang membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak, peralatan yang membahayakan ruang sidang.
-
Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
-
Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
-
Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama persidangan berlangsung.
-
Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
-
Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
-
Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan menganggu jalannya persidangan.
-
Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan menganggu jalannya persidangan.
-
Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, daharapkan datang 15 menit sebelum jadwal sidang yang sudah ditentukan.
-
Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut.
-
Sebelum dimulainya sidang pengadilan, Panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing.
-
Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
-
Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang.
-
Setiap saksi yang selesai memberikan kesaksiannya wajib duduk di area pengunjung.
-
Setiap sakti dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim.